Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding yang Timbul Karena Hubungan Perdata Internasional Antara Negara Indonesia dan Negara Australia

Devie, Devie (2020) Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding yang Timbul Karena Hubungan Perdata Internasional Antara Negara Indonesia dan Negara Australia. Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.

[img]
Preview
Text
s-1651032-abstract-en.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1651032-abstract-id.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1651032-bibliography.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1651032-chapter1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1651032-chapter2.pdf

Download (276kB) | Preview
[img] Text
s-1651032-chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
s-1651032-chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
s-1651032-chapter5.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1651032-cover-id.pdf

Download (11kB) | Preview

Abstract

Hubungan kerja sama yang diatur oleh Hukum Perdata Internasional dalam dunia bisnis antara 2 (dua) negara atau lebih pada umumnya menggunakan perjanjian secara tertulis demi mendapatkan kepastian hukum bagi kedua belah pihaknya serta sebagai wujud dari niat/itikad baik dalam menjalin hubungan kerja. Wujud kerja sama dalam bisnis antar negara sering kali tidak dibuat dalam bentuk permanen, dengan alasan bahwa hanyalah berupa perjanjian atau kesepakatan awal, terdapat negosiasi hingga hanya sebagai pertimbangan. Hal ini kemudian menjadi latar belakang dilahirkannya Memorandum of Understanding dalam perjanjian bisnis antar negara sebagai nota kesepakata/nota kesepahaman. Memorandum of Understanding pada mulanya hanya dianggap sebagai kesepakatan awal yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam mengikat dan memaksa para pihak yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya serta tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam pengadilan, hal ini merupakan pandangan masyarakat umum dan pengadilan dalam negara penganut sistem hukum common law, salah satunya adalah negara Australia, sedangkan menurut negara Indonesia yang tidak memiliki undang-undang dalam mengatur Memorandum of Understanding memiliki kekuatan hukum dalam mengikat dan memaksa seperti perjanjian formal lainnya, apabila dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam meneliti Skripsi ini merupakan jenis penelitian hukum normatif sebagai pedoman penulisan, dimana Penulis mengumpulkan data melalui library research atau hasil studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan negara Indonesia dan negara Australia sebagai data utama dalam menulis laporan Skripsi ini dengan bantuan dari jurnal-jurnal yang didapatkan dari sarana elektronika yang membahas permasalahan dalam laporan Skripsi ini sehingga Penulis dapat menyimpulkan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa Memorandum of Understanding dapat dibentuk oleh dua negara dengan sistem hukum yang berbeda dengan tujuan untuk menciptakan suatu hubungan kerja sama yang mengikat dan memiliki kekuatan untuk memaksa kedua pihak dalam memenuhi kewajiban apabila terdapat kesepakatan antar pihak untuk menyatakan dalam wujud Memorandum of Understanding terdapat “intention to create legal relations” atau maksud keinginan dalam membentuk suatu hubungan hukum. Kata Kunci: Memorandum of Understanding, Hukum Perdata Internasional, Kerja Sama Antar Negara. ********************************************************************** Cooperation relationships governed by international civil law in the business world between 2 (two) countries or more generally use written agreements to obtain legal certainty for both parties and as a manifestation of good faith / good faith in establishing work relations. The form of cooperation in business between countries is often not made in a permanent form, on the grounds that it is only in the form of an agreement or an initial agreement, there are negotiations until only for consideration. This then becomes the background for the birth of a Memorandum of Understanding in business agreements between countries. The Memorandum of Understanding was initially only considered as a preliminary agreement that has no legal force in binding and forcing the parties concerned to fulfill their obligations and cannot be used as a means of proof in a court of law, this is the view of the general public and the court in a country adhering to the common legal system law, one of which is the state of Australia, whereas according to the Indonesian state which has no law in regulating the Memorandum of Understanding has the legal force in binding and forcing it like any other formal agreement, if it is linked to the Civil Code. The method used in researching this thesis is a type of normative legal research as a guideline for writing, where the author collects data through library research or the results of library studies by reviewing the laws of Indonesia and Australia as the main data in writing this thesis report with the help of journals -journals obtained from electronic means that discuss problems in this thesis report so that the author can conclude from the problem under study. Based on the results of research conducted by researchers, it can be concluded that a Memorandum of Understanding can be formed by two countries with different legal systems with the aim of creating a binding cooperative relationship and has the power to force both parties to fulfill obligations if there is an agreement between parties to state in the form of a Memorandum of Understanding there is an "intention to create legal relations" or intention to form a legal relationship. Keywords: Memorandum of Understanding, International Civil Law, Cooperation between Countries.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Similarity: 22
Uncontrolled Keywords: Memorandum of Understanding, International Civil Law, Cooperation between Countries.
Subjects: K Law > Hukum Internasional
K Law > Hukum Perdata
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: School of Law > Law Science
SWORD Depositor: Admin Repository Universitas Internasional Batam
Depositing User: Admin Repository Universitas Internasional Batam
Date Deposited: 27 Apr 2020 04:55
Last Modified: 27 Apr 2020 04:56
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/2079

Actions (login required)

View Item View Item