Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Tindak pidana Korupsi berdasarkan Azas Kemandirian Hakim ( Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus/Tpk/2021/PN Jkt Pst dan Studi Putusan Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013

Simorangkir, Risbarita (2023) Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Tindak pidana Korupsi berdasarkan Azas Kemandirian Hakim ( Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus/Tpk/2021/PN Jkt Pst dan Studi Putusan Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013. Masters thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
2152054_FF WM.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Putusan hakim sering mendapat sorotan karena adanya perbedaan antara putusan hakim yang satu dengan yang lainnya terutama terhadap putusan tindak pidana korupsi. Penulis meneliti putusan hakim tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh sebagai seorang anggota DPR Komisi X pada waktu itu, yang diputus oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan putusan Nomor 1616/K/Pid.Sus/2013 terhadap putusan mana yang mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat sedangkan terhadap putusan yang melibatkan pelaku tindak pidana korupsi yang sama yang juga penyelenggara negara atau mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mendapatkan respon kurang baik dari masyarakat terutama terhadap hal meringankan dalam putusan hakim. Dan oleh karena putusan hakim adalah puncak dari sistem peradilan pidana maka tulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan memakai bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menerapkan pisau analisa teori hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Kesimpulan yang didapatkan oleh peneliti adalah bahwa hakim dalam perkara tindak pidana korupsi oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hakim kasasi dalam studi kasus putusan Nomor 29/Pid.Sus/Tpk/Jkt Pst dalam perkara Juliari Batubara dengan putusan Nomor 1616/K/Pid.Sus/2013 berbeda falsafah pemidanaan yang dianut oleh hakim-hakim tersebut sehingga terjadi perbedaan lama hukuman terhadap perkara yang mirip, putusan hakim harus diambil oleh hakim berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bukan hal yang berada di luar persidangan atau karena ada pengaruh atau tekanan dari pihak manapun selain dari hukum dan keadilan itu sendiri disinilah letak kemandirian atau kebebasan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi, penjatuhan pidana dengan efek jera sebagimana yang telah diputus oleh hakim Artidjo dalam perkara Nomor 1616/K/Pid.Sus/2013 atas nama Terdakwa Angelina Patricia Pinkan Sondakh belum dapat mengubah paradigma masyarakat dalam prilaku korupsi, solusi terhadap kendala yang dihadapi terhadap dampak penjatuhan putusan tersebut pada masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan secara akedemis dapat diatasi apabila putusan hakim telah memuat pertimbangan yang cukup dan lengkap sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum itu sendiri, terjaminnya tranparansi dengan penjatuhan putusan telah dilaksanakan melalui Sistem Informasi penelusuran perkara dan Direktori Putusan oleh Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > Hukum Pidana
Divisions: School of Law > Master of Law
Depositing User: Rio Gusma Hendra
Date Deposited: 09 Jan 2026 02:50
Last Modified: 09 Jan 2026 02:50
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/6642

Actions (login required)

View Item View Item