Erlina, Erlina (2013) The Implementation of The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) in Indonesia and Malaysia : Human Rights Vs Death Penalty. Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.
|
Text
S-0951013-cover_en.pdf Download (458kB) | Preview |
|
|
Text
S-0951013-table_of_contents.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
S-0951013-abstract_id.pdf Download (532kB) | Preview |
|
|
Text
S-0951013-bibliography.pdf Download (554kB) | Preview |
|
|
Text
S-0951013-chapter1.pdf Download (648kB) | Preview |
|
|
Text
S-0951013-chapter2.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
S-0951013-chapter3.pdf Restricted to Repository staff only Download (711kB) |
||
Text
S-0951013-chapter4.pdf Restricted to Repository staff only Download (912kB) |
||
|
Text
S-0951013-chapter5.pdf Download (587kB) | Preview |
Abstract
Tujuan utama dari tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan secara jelas tentantng persamaan dan perbedaan dalam menerapkan pidana mati baik di Indonesia maupun di Malaysia sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara, dan mencari bagaimana kedua negara tersebut menerapkan pidana mati, apakah penerapan tersebut bertentangan dengan hukum internasional khusunya hukum hak asasi manusia, dan juga untuk mengetahui negara mana yang ketentuan hukumnya lebih bersifat memberikan perlindungan untuk hidup terhadapa terpidana mati dalam implementasi pidana mati dan hak untuk hidup. Penelitian ini adalh berdasarkan hukum normatif dan menggunakan metode hukum komparatif dalam penyusunannya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dikaji berdasarkan data dari studi kepustakaan. Setelah semua data dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, analisis kualitatif digunakan untuk mengelompokkan data sesuai golongannya berdasarkan aspek yang akan diteliti. Kesimpulan yang ditarik yang berhubungan dengan studi ini, kemudian dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan studi penelitian ini, dijelaskan bahwa ICCPR mengakui adanya hak untuk hidup namun penerapan hukuman mati tidak dilarang namun diimplementasikan untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. Indonesia yang telah merartifikasi ICCPR namun tetap memberlakukan hukuman mati dalam hukum acara pidanaya untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia belum meratifikasi ICCPR namun tetap memberlakukan hukuman mati di negaranya untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. ICCPR sendiri tidak melarang suatu negara untuk memberlakukan hukuman mati, dengan syarat hukuman mati tersebut adalah untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hak Asasi Manusia, Pidana Mati, ICCPR |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | School of Law > Law Science |
Depositing User: | Nadia Dery |
Date Deposited: | 21 Jun 2018 04:44 |
Last Modified: | 21 Jun 2018 04:44 |
URI: | http://repository.uib.ac.id/id/eprint/453 |
Actions (login required)
View Item |