Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Layanan Crowdlending terhadap Pemberi Pinjaman ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Pangestu, Chrisnawati Jhesie (2019) Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Layanan Crowdlending terhadap Pemberi Pinjaman ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.

[img]
Preview
Text
s-1551148-abstract-en.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-abstract-id.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-bibliography.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-chapter1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-chapter2.pdf

Download (673kB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-chapter5.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
s-1551148-cover-id.pdf

Download (97kB) | Preview

Abstract

Kemudahan pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan untuk memulai usaha menghadirkan crowdlending di Indonesia. Crowdlending adalah perjanjian pinjam meminjam uang dimana para pihak tidak bertemu langsung, karena terdapat penyelenggara yang akan mempertemukan para pihak dan pelaksanan perjanjian dilakukan secara online. Penelitian ini membahas dan menganalisis bagaimana pelaksanaan sistem layanan crowdlending dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman pada layanan crowdlending. Informasi dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem layanan crowdlending dan untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman pada layanan crowdlending dengan menggunakan analisis teori-teori perjanjian dan teori perlindungan hukum. Bentuk penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Apabila dikaitkan dengan tujuannya, maja penelitian ini merupakan penelitian fact-finding, yaitu penelitian bertujuan untuk menemukan fakta tentang suatu gejala yang diteliti. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam menganalisis pelaksanaan layanan crowdlending terhadap pemberi pinjaman berdasarkan pendekatan perundang-undang,pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini penulis mengunakan bahan hukum primer,sekunder,dan tersier. Hasil dari penelitian ini bahwa, pelaksanaan crowdlending dilaksanakan secara online melalui website yang disediakan oleh penyelenggara, risiko yang kemungkinan akan timbul dari layanan crowdlending ialah risiko wanprestasi penerima pinjaman dan hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dapat terwujud secara preventif berdasarkan pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar bagi penyelenggara dan perlindungan hukum secara represif berdasarkan pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, penyelenggara wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara fintech dalam hal menganalisis dan menyeleksi calon penerima pinjaman yang akan diajukan kepada pemberi pinjaman. Melalui penelitian ini maka dapat diketahui pelaksanaan sistem layanan crowdlending dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman yang ditinjau dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Berdasarkan hasil dari analisis penelitian ini maka diharapkan Indonesia khususnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan dapat berkembang dalam pengaturan yang lebih baik lagi sehingga dapat melindungi kepada seluruh pihak yang menggunakan layanan crowdlending. Kata Kunci : Pinjaman Online, Pemberi Pinjaman, Crowdlending ********************************************************************** The need for speed and ease transaction of financing in meeting the need to start a business presents crowdlending in Indonesia. Crowdlending is a conventional money lending agreement which that the parties do not meet directly because there are organizers who will bring together the parties and the implementation of the agreement is done online. This research discusses and analyzes how the implementation of crowdlending service systems and how the legal protection againts the lenders from crowdlending services and this research purpose is to discover the implementation of the system crowdlending, and to discover and analyze legal protection against lenders in crowdlending services. .The form of research conducted by the author is to use a normative type research, namely law research carried out by examining library materials or secondary data. When associated with its purpose, this research is a fact-finding research, namely research that aims to find facts about a phenomenon under study. The approach used by the author in analyzing the implementation of crowdlending services to lenders is based on a legislative conceptual approach. In this research the author uses primary, secondary, and tertiary law materials. The results of this study that, crowdlending is carried out online through the website provided by the organizers, the risk that is likely to arise from crowdlending services is the risk of default on loan recipients and the results of this study indicate that legal protection for lenders can be prevented based on Article 29 of the Authority Regulation Financial Services Number 77 / POJK.01 / 2016 namely by applying basic principles for providers and repressive legal protection based on Article 37 of the Financial Services Authority Regulation Number 77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-based Lending and Lending Services and article 38 Financial Services Authority Regulation Number 1 / POJK.07 / 2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector, organizers are obliged to provide compensation to the loss party as a result of errors or negligence by fintech organizers in analyzing and selecting prospective loan recipients that will be submitted to the lender. Through this research, we can know the implementation of crowdlending service system and how the legal protection against lenders in terms of the Financial Services Authority regulation No.77 / POJK.01 / 2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services. Based on the results of the analysis of this research, it is expected that Indonesia, especially the Financial Services Authority, can develop in a better arrangement so that it can protect all parties in using crowdlending services.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Similarity: 23
Uncontrolled Keywords: Online Loans,Lenders,Crowdlending
Subjects: K Law
Divisions: School of Law > Law Science
SWORD Depositor: Admin Repository Universitas Internasional Batam
Depositing User: Admin Repository Universitas Internasional Batam
Date Deposited: 15 Oct 2019 10:23
Last Modified: 15 Oct 2019 10:23
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/1393

Actions (login required)

View Item View Item