Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mobil Mewah yang di Sita di Kota Batam Ditinjau Dari Undang –Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Wiratdany, Bambang (2011) Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mobil Mewah yang di Sita di Kota Batam Ditinjau Dari Undang –Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
BAMBANG WIRATDANY_0751005.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Pada dasarnya Kota Batam merupakan salah satu kota industri di Indonesia yang terbesar dan juga yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, Batam sendiri telah dikenal sebagai surganya mobil-mobil bodong atau mobil tanpa dokumen lengkap, disinyalir pemasukan mobil bodong tersebut ke Batam melibatkan sindikat internasional. Modus yang digunakan hingga mobil mewah bodong tersebut masuk ke Batam melibatkan sindikat internasional dan berkonspirasi dengan oknum-oknum pengusaha di Batam. Akhirnya pihak kepolisian memeriksa mobil-mobil tersebut yang berujung pada kerugian konsumen yang membeli mobil tersebut tanpa mengetahui berakibat pada penyitaan mobil tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek jual beli mobil mewah di Kota Batam, kemudian bagaimana penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen pemilik mobil mewah yang disita di Kota Batam, dan kemudian upaya hukum apa yang dapat dilakukan pemilik mobil mewah yang disita di Kota Batam. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum melalui studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu dengan metode wawancara, dan sumber data sekunder dengan menelusuri kajian atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemilik mobil mewah yang diduga mobilnya bodong atau memiliki dokumen palsu oleh pihak kepolisian telah dirugikan oleh perbuatan produsen atau pelaku usaha, karena konsumen membeli mobil trsebut sesuai dengan prosedur dan tatacara yang benar. Dalam hal ini maka pemilik mobil atau konsumen yang telah dirugikan dapat melaporkan perbuatan pelaku usaha tersebut kepihak Lembaga Perlindunan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk dapat diambil jalur hukumnya, dan dapat juga menyelesaikan perkara tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan jalur penyelesaiannya berupa non litigasi, atau penyelesaian sengkeat diluar persidangan, yaitu berupa Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Kata Kunci: Jual-Beli mobil Impor, Konsumen, Pelaku Usaha, Kota Batam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > Hukum Perdata
Divisions: School of Law > Law Science
Depositing User: Rio Gusma Hendra
Date Deposited: 14 Mar 2024 03:11
Last Modified: 14 Mar 2024 03:11
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/5555

Actions (login required)

View Item View Item