Tinjauan Sanksi Hukum Penambang Pasir Ilegal di Kota Batam Tahun 2020 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Saputra, Mohammad Elnando (2022) Tinjauan Sanksi Hukum Penambang Pasir Ilegal di Kota Batam Tahun 2020 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
1751093_FF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Ketentuan Sanksi pidana terhadap Penambang Pasir Ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ketentuan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Pada tanggal 06 Maret 2020, Polda Kepri mengamankan mobil lori, ekskavator, buku rekap penjualan, dan 20 pekerja di lokasi, karena pengelola tidak melihatkan dokumen perizinan dari poses pertambangan pasir tersebut. Rumusan Masalah (1) Bagaimana penegakan Hukum terhadap penambangan Pasir secara illegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam Penegakan Hukum Pertambangan Pasir di Kota Batam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif. Sumber datanya adalah data primer, data sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data-data melalui bahan kepustakaan yang berupa jurnal, buku, artikel yang ditulis para ahli, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. (1) Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Pasir Secara Illegal berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: a. Sanksi Pidana b. Sanksi Administrasi (2) Faktor-Faktor yang Menjadi Hambatan dalam Penegakan Hukum Pertambangan Pasir di Kota Batam: a. Kurangnya kordinasi secara terus menerus kepada semua pihak Kepolisian Polresta Barelang b. Sosialisasi yang mimim terhadap Masyarakat c. Kurangnya kegiatan Patroli dan razia kegiatan pertambangan tanpa izin. Kesimpulan (1) Penegakan hukum terhadap pertambangan pasir tanpa izin di Kota Batam kurang maksimal (2) Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. - Kata Kunci: Tinjauan, Sanksi Pidana, Pertambangan Pasir, Ilegal.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > Hukum Pidana
Divisions: School of Law > Law Science
Depositing User: Rio Gusma Hendra
Date Deposited: 15 Aug 2022 09:41
Last Modified: 15 Aug 2022 09:41
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/4378

Actions (login required)

View Item View Item