Penegakan Hukum Terhadap Berita Bohong (Hoax) Di Sosial Media Terkait Covid - 19 di Kota Batam

Brelly, Adolfh (2022) Penegakan Hukum Terhadap Berita Bohong (Hoax) Di Sosial Media Terkait Covid - 19 di Kota Batam. Master thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
1952037_FF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (14MB)

Abstract

Pidana yang meliputi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 selanjutnya disebut Covid19 telah menciptakan image yang menakutkan dan menciptakan kekhawatiran yang luar biasa kepada setiap negara yang terdampak langsung maupun tidak, penyebaran wabah yang begitu cepat menjadi pandemik mengerikan diseluruh dunia yang merupakan hal serius dikarenakan telah menelan banyak korban jiwa diberbagai belahan dunia seperti yang dapat kita lihat diberbagai media terutama media online yang dapat diakses setiap saat. Berdasarkan data dari World Healt Organisation selanjutnya disebut WHO yang dilansir dari worldometers.info bahwa terdapat jumlah total korban sebanyak 27,154,127 sampai dengan 06 September 2020. Tentu saja nominal korban yang tidak sedikit tersebut membuat situasi dunia semakin mencekam. Disisi lain, sebuah hal yang tidak kalah menarik dan mencuri perhatian adalah dikala dunia tengah dirundung duka akibat penyebaran wabah Covid-19, adalah dimana beredarnya pemberitaan yang tidak faktual dan berimbang dengan keadaan serta kenyataan yang terjadi seputar wabah covid-19 yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, membaca maupun menyimak serta mengakses sebuah berita pada media berbasis online merupakan sebuah langkah antisipatif dalam mencegah dan mengetahui berkembangnya wabah tersebut. Namun ketika berita yang diakses tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam kebenarannya (Hoax) justru daapat membuat masyarakat luas semakin resah dan menimbulkan gangguan atas ketertiban umum. Berita bohong Berita bohong tak jarang juga disebut Hoax terutama pada ruang sosial media berbasis online sejatinya merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 (Mengenai Trasaksi Elektronik) Butir 28 poin (1), Butir 45A poin (1) , Pasal 27 poin (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Butir 390 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana. Butir 14 Butir 15. Sehingga pemberitaan maupun informasi yang tergolong tidak benar (Hoax) terkait covid-19 yang meresahkan masyarakat secara tegas memuat sanksi atas perbuatan tersebut. Kata kunci : Covid-19, Hoax, Pidana

Item Type: Thesis (Master)
Subjects: K Law > Hukum Perdata
Divisions: School of Law > Master of Law
Depositing User: Rio Gusma Hendra
Date Deposited: 04 Jul 2022 09:30
Last Modified: 04 Jul 2022 09:30
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/4246

Actions (login required)

View Item View Item