Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Sederhana Sebagai Cara Untuk Melindungi Tagihan Tanpa Jaminan Dan Atau Perjanjian

Munando, Thomson Araz (2022) Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Sederhana Sebagai Cara Untuk Melindungi Tagihan Tanpa Jaminan Dan Atau Perjanjian. Master thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
1952003_FF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung “(Perma) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat, biaya ringan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah sebagai berikut: 1 Mengapa peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 dilakukan perubahan menjadi peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana ? 2. Apakah peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2019 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dapat menyelesaikan kredit bermasalah di perbankan ? 3. Bagaimanakah Upaya Hukum yang Dapat Diajukan Para Pihak Apabila Tidak Menerima Putusan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana ?. Perma No. 4 Tahun 2019 ada beberapa perubahan yakni kenaikan nilai materil gugatan dari maksimal Rp200 juta menjadi Rp500 juta; memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat; dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court); mengenal putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat); mengenal verzet (perlawanan atas putusan verstek); mengenal sita jaminan; dan eksekusi. Penyelesaikan Kredit Bermasalah Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi : Sehingga yang menjadi dasar Hakim memutus suatu perkara Kredit Macet di bawah Rp. 500 juta tersebut karena pihak Nasabah dalam hal ini adalah Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pihak Bank. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Kredit Macet, Perbankan

Item Type: Thesis (Master)
Subjects: K Law > Hukum Pidana
K Law > Hukum Tata Negara
Divisions: School of Law > Master of Law
Depositing User: Rio Gusma Hendra
Date Deposited: 13 May 2022 09:21
Last Modified: 13 May 2022 09:21
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/4221

Actions (login required)

View Item View Item