Peralihan Hak atas Tanah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual (Kajian dalam Perspektif Penghindaran Pajak)

Hengky, Hengky (2021) Peralihan Hak atas Tanah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual (Kajian dalam Perspektif Penghindaran Pajak). Undergraduate thesis, Universitas Internasional Batam.

[img] Text
1751014_FF.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Sejatinya transaksi peralihan hak atas tanah melalui jual beli merupakan objek yang dikenakan pajak baik pihak yang mengalihkan dalam hal ini penjual maupun pihak yang menerima pengalihan yang dalam hal ini adalah pembeli. Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli memiliki latar belakang yang berbeda. Suatu perjanjian yang bermaksud untuk mengalihkan hak atas tanah tidak serta-merta begitu saja beralih, tetapi mewajibkan para pihak untuk melakukan penyerahan (levering) dan tanah sebagai barang tak bergerak, tidak cukup hanya dengan penyerahan secara nyata (feitelijke levering) yang berupa fisik atas barang tersebut, namun harus dilakukan penyerahan secara yuridis (yuridische levering). Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan pengkajian dokumen berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bahan-bahan hukum lainnya dengan jenis data berupa data sekunder yang kemudian disusun secara sistematis yang berkesesuaian dengan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yang dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif yang berlandaskan pada Teori Kepastian Hukum oleh Gustav Radbruch. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa penerapan sistem pemungutan pajak self assessment system dijadikan sebagai upaya meloloskan diri agar tidak membayar pajak yang telah terutang. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT berpotensi menimbulkan upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal (tax evasion). Peralihan hak atas tanah yang dilaksanakan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disertai dengan Kuasa Untuk Menjual merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak pembeli. Dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual tersebut bukanlah merupakan perbuatan hukum yang menandai terjadinya peralihan dan belum mengakibatkan beralihnya hak atas suatu barang. Direkomendasikan kepada Masyarakat, Notaris & PPAT dan Kantor Pertanahan agar lebih menyadari pentingnya peranan pajak dalam pembangunan negara, sehingga tindakan penghindaran pajak dapat berkurang. Kata kunci: peralihan hak atas tanah, perjanjian pengikatan jual beli, kuasa untuk menjual, self assessment system, tax evasion.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: School of Law > Law Science
Depositing User: Feni Rusdiani Silvi
Date Deposited: 14 Jul 2021 06:27
Last Modified: 27 Sep 2021 09:25
URI: http://repository.uib.ac.id/id/eprint/3604

Actions (login required)

View Item View Item